PeristiwaNewsPemerintahan

Jurist Tan 3 Kali Mangkir, Kejagung Lacak Posisinya Sekarang

JAKARTA, Lingkartv.com – Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim periode 2019-2024, saat ini berstatus buronan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut informasi dari kejagung, Jurist saat ini berada di luar negeri dan tidak berada di wilayah Indonesia.

Selama proses penyidikan, Jurist tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik secara sah sebanyak tiga kali berturut-turut. Ia sempat mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan secara tertulis, namun permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang ke Tanah Air,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7).

Keberadaan Jurist Tan Diprediksi di Australia

Koordinator Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga bahwa Jurist Tan berada di Australia.

“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tingga di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,” kata Boyamin lewat keterangannya, Rabu (16/7).

“Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” tambahnya.

Terkait informasi yang ada, Kejagung akan melakukan penelusuran medalam mengenai keberadaan Jurist Tan.

“Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menyampaikan bahwa dalam upaya pencarian Jurist Tan, penyidik akan mengajukan permintaan penerbitan red notice agar keberadaannya dapat dilacak dan ditangkap melalui kerja sama internasional.

“Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan. Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan nanti tindak lanjutnya dengan red notice,” tambahnya. (*)

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button