
JMMPK Ungkap Ada 17 Titik Tambang Ilegal di Kendeng Pati
Pati, Lingkartv.com – Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK), Gunretno, mendesak Pemerintah Kabupaten Pati dan pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Pegunungan Kendeng, khususnya di Kecamatan Sukolilo dan Kayen.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam aplikasi Minerba One Map Indonesia milik Kementerian ESDM yang mencatat terdapat 17 titik tambang di wilayah tersebut yang tidak memiliki izin resmi.
“Tuntutannya jelas untuk memproses pelaku tambang yang tak berizin. Dalam aplikasi Minerba One Map Indonesia terdapat 17 titik tambang di Kecamatan Sukolilo dan Kayen yang tak berizin,” ujar Gunretno, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).
Meski begitu, klaim tersebut sempat dibantah oleh pihak Kementerian ESDM yang menyebutkan bahwa dari 17 titik tersebut, terdapat empat usaha tambang yang telah mengantongi izin. Artinya, masih ada 13 titik tambang yang diduga ilegal dan beroperasi tanpa dasar hukum.
Gunretno menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan.
JMMPK Minta Aparat Menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Ia pun menekankan pentingnya komitmen dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal, meskipun kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah pusat.
Menurutnya, tanpa adanya tindakan tegas, kerusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng dikhawatirkan akan semakin parah dan merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Sejumlah warga Sukolilo yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati untuk menindak tegas penambang ilegal di wilayahnya, Senin, (16/6).
Koordinator aksi, Selamet Riyanto, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaannya terhadap Polresta Pati. Pasalnya, aduannya terkait tambang galian c ilegal di Sukolilo pada Rabu, (9/6) hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. (Mutia Parasti – Lingkartv.com)