
Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh! Ini Isi Kesepakatan Aceh-Sumut
JAKARTA, LingkarTV.com – Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelesaian status empat pulau yang menjadi sengketa administratif antara kedua provinsi.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Hasil kesepakatan Aceh-Sumut menetapkan, empat pulau tersebut tetap merupakan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Kesepakatan ini ditandatangani pada Selasa, 17 Juni 2025, di Jakarta oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan Aceh-Sumut tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, kedua gubernur menyatakan setuju untuk menyelesaikan permasalahan status keempat pulau yang terletak di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) secara musyawarah dan mufakat.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi kewilayahan serta menciptakan kepastian hukum dan stabilitas di wilayah perbatasan. Kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang serta peraturan pelaksana lainnya.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, polemik status administratif keempat pulau tersebut diharapkan segera mendapat titik terang melalui mekanisme resmi yang disepakati bersama. (Nailin RA / Lingkartv.com)