
Ikatan Notaris Indonesia Dukung Legalisasi Badan Hukum Kopdes dalam Program Nasional
SOLO, Lingkartv.com – Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan komitmennya dalam mendukung proses legalisasi badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih di Seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Dr. HIrfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7).
Menurut Irfan, pertemuan tersebut merupakan ajang koordinasi antara Pengurus Pusat dan Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang fokus membahas kolaborasi percepatan legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“INI bekerja sama dengan Kementerian Koperasi melalui MoU dan didukung oleh Ditjen AHU. Kami bertugas dalam pembuatan akta pendirian koperasi dan penerbitan SK Menteri Hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran notaris terbatas pada aspek legalitas administratif. Sementara pengawasan koperasi akan ditangani oleh Dinas Koperasi daerah dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Irfan menyebutkan, sejak diluncurkan oleh pemerintah, Koperasi Merah Putih menunjukkan capaian signifikan. Hingga 18 Juli 2025, lebih dari 80.000 koperasi telah resmi terbentuk di seluruh Indonesia, bahkan jumlah tersebut terus bertambah.
“Per tanggal 18 Juli kemarin, sudah 80.000 koperasi terbentuk. Hari ini bahkan 81.000. Itu artinya sudah 100 persen lebih dari target,” katanya.
Ikatan Notaris Indonesia Siap Jangkau Hingga Pelosok Negeri
Irfan menambahkan kehadiran lebih dari 22.000 notaris di Indonesia yang tersebar di 34 pengurus wilayah menjadi kekuatan utama dalam mendukung keberhasilan program ini.
“Kami siap menjangkau hinggga pelosok negeri. Legalitas yang dberikan akan menjadi jaminan keamanan dan kepercayaan bagi anggota koperasi,” jelasnya.
Meski terdapat kendala geografis di beberapa daerah seperti Papua dan Kalimantan, ia menegaskan komitmen notaris dalam menyukseskan program nasional ini.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga mengapresiasi peran Ikatan Notaris Indonesia dalam legalisasi koperasi desa dan kelurahan.
“Pada pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Indonesia sudah 100 persen ada peran notaris yang melegalkan koperasi tersebut,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa koperasi desa dapat menjadi lokomotif pembangunan ekonomi di daerah, sekaligus menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’