NewsPemerintahan

Serukan Keadilan Sosial di Hari Buruh, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Percepat Pengesahan RUU PPRT

Jakarta, Lingkartv.com – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menyuarakan seruan keras terhadap ketimpangan dalam sistem ketenagakerjaan nasional. 

Ia menyoroti sejumlah persoalan yang masih belum berpihak pada pekerja, terutama dalam hal perlindungan, kepastian kerja, dan hak-hak dasar buruh.

Edy menyatakan bahwa buruh bukan sekadar penggerak roda ekonomi, tetapi manusia yang berhak atas pekerjaan layak dan perlindungan sosial yang memadai.

“Negara tidak boleh diam melihat buruh terus-menerus menjadi korban sistem kerja yang eksploitatif. Saya mendukung penuh revisi PP Nomor 35 Tahun 2021, karena aturan ini menciptakan ketidakpastian kerja, menekan upah pekerja outsourcing, dan melemahkan perlindungan sosial, padahal mereka bekerja penuh seperti karyawan tetap,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini menilai bahwa aturan tersebut mengaburkan batas antara hak dan kewajiban, serta membuat posisi buruh semakin lemah dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ia juga menyoroti praktik outsourcing yang kerap disalahgunakan. Menurut Edy, sistem ini kerap digunakan sebagai instrumen untuk menekan hak-hak pekerja.

“Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja,” lanjutnya.

Edy mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Perbaikan ini harus kita lakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap kooperatif dalam proses revisi dan pembahasan aturan ketenagakerjaan tersebut.

Dalam isu lain, Edy turut menyuarakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia menilai pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan dan bekerja dalam ruang privat, masih sering diabaikan secara hukum dan perlindungan sosial.

“Mereka telah berkontribusi besar dalam menopang ekonomi rumah tangga masyarakat kelas menengah dan atas. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU ini,” katanya.

Merespons meningkatnya angka PHK akibat perlambatan ekonomi, Edy mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini, menurutnya, diperlukan untuk memberikan bantuan langsung kepada korban PHK dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja lebih luas.

“Banyak perusahaan padat karya sedang mengalami masa sulit. Pemerintah harus turun tangan, karena kalau dibiarkan, bukan hanya buruh yang kehilangan pekerjaan, tapi juga masyarakat sekitar yang terkena dampaknya secara ekonomi,” ucapnya.

Edy juga mendesak pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok rentan.

“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dapat diakses oleh semua lapisan pekerja,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Edy menekankan bahwa peringatan Hari Buruh seharusnya tidak menjadi seremonial belaka.

“Ini momen untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan berpihak secara nyata pada buruh dan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir tidak hanya untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam melindungi rakyat dari ketimpangan dan ketidakadilan. (HMS – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button