
Firman Soebagyo Usulkan Revisi UU Statistik demi Peningkatan Akurasi Data
JAKARTA, Lingkartv.com – Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan rancangan undang-undang untuk merevisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, revisi UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik bertujuan menguatkan Kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data Statistik di Indonesia.
“Revisi UU Statistik dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data, sehingga menjadi satu-satunya Badan pusat rujukan data Nasional,” terang Firman Soebagyo pada awak media pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam revisi UU Statistik beberapa aspek yang akan menjadi perhatian serius yaitu: Penguatan Kewenangan BPS, Sanksi Terhadap Penyedia Data yang Tidak Akurat, Kewenangan BPS sebagai Pusat Rujukan Data Nasional, dan Pengumpulan Data Sektoral.
Firman juga menambahkan bahwa upaya memperkuat BPS menjadi Badan Pusat Data dan Statistik Nasional sehingga memberikan manfaat terkait Sentralisasi Data, Peningkatan Kualitas Data, Pengurangan Tumpah Tindih dan peningkatan Transparansi.
“Dengan memperkuat BPS sebagai Pusat Data dan Statistik Nasional (PDSN), Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan menggunakan data untuk pembangunan nasional,” tegasnya. (Nailin RA / Lingkartv.com)