
JAKARTA, Lingkartv.com – Anggota DPR RI Firman Soebagyo menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dalam pemilu serentak mendatang. Menurutnya, keputusan tersebut memunculkan kontroversi dan perlu dikaji ulang dari berbagai aspek hukum dan demokrasi.
“Perpanjangan masa jabatan anggota legislatif ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama dari sisi dasar hukum dan prinsip keterwakilan rakyat,” ujar politisi partai Golkar itu dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/6/2025).
Ia menekankan bahwa anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan diusung oleh partai politik. Karena itu, perpanjangan masa jabatan tanpa melalui mekanisme pemilihan bisa dianggap mengabaikan mandat rakyat.
“Di mana letak legitimasi demokratisnya jika masa jabatan diperpanjang tanpa proses pemilu? Ini bisa melukai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tegas politisi senior tersebut.
Firman Soebagyo: Prinsip Demokrasi Harus Dijaga
Firman juga menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip pemilihan yang bebas dan berkala sebagai fondasi utama sistem demokrasi. Menurutnya, jika masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, maka dikhawatirkan wakil rakyat tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Situasi dan kebutuhan masyarakat bisa berubah drastis dalam lima tahun. Jika wakil rakyat tidak dipilih ulang secara berkala, maka keterwakilan bisa menjadi tidak relevan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Firman Soebagyo mengakui bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Namun ia menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak dari keputusan ini terhadap tatanan demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia.
“Saya berharap seluruh pihak bisa duduk bersama mengevaluasi secara objektif. Jangan sampai demokrasi kita mundur hanya karena keputusan yang tidak berpijak pada aspirasi rakyat,” pungkasnya. (Nailin RA / Lingkartv.com)