
DPR RI Sahkan Renstra 2025-2029, Bahas Kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik
Jakarta, Lingkartv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan 2024–2025 yang digelar di Ruang Paripurna, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, dan dihadiri 316 anggota DPR, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, kami nyatakan rapat paripurna ke-23 masa persidangan ke-IV tahun sidang 2024-2025 resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Adies saat membuka rapat.
DPR RI Setujui Hasil Pembahasan Baleg
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Peraturan DPR tentang Renstra 2025–2029. Salah satu poin penting dalam dokumen Renstra ini adalah rencana kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik, yang akan menjadi bagian integral dari strategi kelembagaan parlemen lima tahun ke depan.
“Apakah rancangan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” tanya Adies yang langsung dijawab “Setuju” oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan dalam laporannya menegaskan bahwa kodifikasi UU Pemilu dan Partai Politik penting untuk merespons dinamika politik dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, penyusunan ulang aturan ini juga perlu menekankan akuntabilitas keuangan partai, kaderisasi, kepemimpinan, budaya politik inklusif, serta penyederhanaan proses verifikasi partai politik.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh integrasi dengan UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menjadi referensi utama dalam penyusunan Renstra.
Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam penguatan kelembagaan DPR menjelang masa legislasi baru, dengan fokus pada peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola demokrasi di Indonesia. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)