NewsHukum

Dishanpan Semarang Bakal Tarik Paksa Beras Oplosan, Konsumen Wajib Tahu Modusnya!

Semarang, Lingkartv.com – Isu maraknya peredaran beras premium oplosan kini menjadi perhatian serius, mengingat praktik ini sangat merugikan dan menipu konsumen.

Merek-merek yang terbukti melakukan pengoplosan bahkan terancam ditarik dari pasaran dan dapat menghadapi tuntutan pidana.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan, memastikan pihaknya akan segera menarik merek-merek beras premium yang terbukti tidak sesuai spesifikasi atau mengandung unsur oplosan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan beberapa merek beras premium yang tidak sesuai mutu klaim pada kemasannya.

“Kami sudah koordinasi dengan pusat dan surat edaran juga sudah dikirimkan ke daerah-daerah. Kami akan melakukan pengecekan masif ke lapangan terhadap merek-merek tersebut,” tegas Endang pada Kamis (17/7/2025).

Kenali Ciri-Ciri Beras Oplosan!

Nantinya pengecekan awal akan diprioritaskan pada merek-merek yang berada di bawah binaan Dishanpan Kota Semarang dan sudah memiliki izin edar.

Endang menjelaskan bahwa beras premium seharusnya memiliki kadar patahan maksimal 14 persen. Jika ditemukan produk yang mengklaim premium namun memiliki kadar patahan melebihi standar tersebut, maka produk wajib ditarik dari peredaran.

“Ini bagian dari perlindungan konsumen,” tambahnya.

Meskipun secara kualitas dan keamanan pangan beras oplosan tidak membahayakan kesehatan, Endang menegaskan bahwa masalah ini berdampak pada aspek ekonomi konsumen. Masyarakat membayar harga beras premium, namun mendapatkan kualitas beras medium.

Untuk menghindari penipuan, Endang menyarankan masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Tipsnya, periksa informasi pada kemasan dan kocok plastiknya.

Jika banyak butiran patahan yang turun ke bagian bawah kemasan saat dikocok, ada kemungkinan kualitasnya adalah medium meskipun diklaim sebagai premium.

Pelaku Pengoplosan Siap-Siap Kena Pidana Berat

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Abdun Mufid, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 dan Pasal 8 UU tersebut mengatur hak konsumen atas informasi yang benar serta melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu atau komposisi yang tertera pada label.

“Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mencantumkan informasi tidak sesuai dengan isi produk, termasuk pada label kemasan, merupakan pelanggaran fatal dan cukup berat,” ujar Abdun Mufid.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana terberat sesuai undang-undang yang berlaku. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button