
Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara, ATVLI Angkat Bicara
JAKARTA, Lingkartv.com – Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan akan menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus perintangan penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
ATVLI menyatakan hal tersebut melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso, pada Jumat (25/4). Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut dia, negara Indonesia adalah negara hukum.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” kata Bambang dalam surat tersebut.
Dia pun menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JAKTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.”
ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
“Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Di samping itu, dia juga mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1).
Dia menyampaikan bahwa ATVLI ingin agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional.
Menurut dia, kegiatan penyiaran sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.”
“Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebanyak Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi Tian. “Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.
Selain melalui berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Lalu, oleh tersangka Tian, berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan. Dilaporkan beberapa barang bukti dalam kasus ini di antaranya adalah rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung akan menyerahkan pemberitaan yang diklaim menyudutkan ini kepada Dewan Pers untuk diteliti karya jurnalistiknya.
Untuk diketahui, berita-berita yang dituding menyudutkan Kejagung ini sudah tak dapat diakses oleh publik.
Menanggapi kasus ini, Dewan Pers memastikan akan memeriksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar (TB).
“Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kedatangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4).
Untuk itu, Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka, guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. “Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers. Total jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. “Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu,” pungkasnya. (Tara / Lingkartv.com)