PeristiwaHukumNews

Kejati Jateng Tetapkan 3 Eks Pejabat LPEI Surakarta Tersangka Korupsi

SEMARANG, Lingkartv.com Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) resmi menetapkan tiga mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Wilayah Surakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan terhadap PT Kemilau Harapan Prima. Nilai kerugian negara yang dtimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp81,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas ALexander Sinuraya, menjelaskan kasus korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah JAS selaku Kepala LPEI Wilayah Surakarta periode 2014–2018. DSD selaku Kepala Divis Analisa Risiko Bisnis II periode 2013–2019, serta DS yang menjabat Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2014–2017.

Kejati Jateng Ungkap Pembiayaan Fiktif PT Kemilau Harapan Prima

Lukas menjelaskan, dalam kasus ini LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Kemilau Harapan Prima, perusahaan tekstil di Kabupaten Sragen. Namun, dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut, dokumen syarat administratif tidak terpenuhi secara benar.

“Pengajuan pembiayaan oleh PT Kemilau Harapan Prima tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilampiri dokumen persyaratan yang benar,” ujarnya di Semarang, Senin (14/7).

Dana yang diperoleh dari fasilitas pembiayaan itu diduga tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT Kemilau Harapan Prima yang berinisial H. Akibatnya, pihak perusahaan tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran, bahkan setelah diberikan masa perpanjangan.

“PT Kemilau Harapan Prima tidak bisa melunasi pembayaran, bahkan hingga masa perpanjangan yang diberikan LPEI,” tambah Lukas.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan penyidik Kejati Jateng selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Antara

Editor: Luthfia Khoirun Nisa’

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button