PendidikanPemerintahan

Bupati Pati Keluarkan SE tentang Penguatan Karakter Anak, Kades dan Camat Wajib Laporan secara Berkala

Pati, Lingkartv.com – Kesungguhan Bupati Pati Sudewo untuk menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No. 400.2.1/5 tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. SE ini ditandatangani oleh Bupati Pati Sudewo pada 27 Maret 2025.

Dalam SE ini, Bupati Sudewo ingin menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui gerakan generasi unggul dan berkarakter dengan beberapa langkah.

Di antaranya adalah penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, yaitu: (a) pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00 – 21.00 WIB; (b) optimalisasi belajar anak di rumah dengan cara orang tua tidak memberikan pekerjaan pada anak; (c) mengurangi penggunaan handphone pada anak; dan (d) pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Selain itu, penguatan karakter anak juga dibangun melalui pembiasaan di lingkungan masyakarat. Di antaranya dengan: (a) menanamkan budaya gotong royong melalui kegiatan sosial dan penggalangan dana kemanusiaan; (b) membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak, bebas dari kekerasan, dan diskriminasi; (c) mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar agar anak belajar nilai-nilai toleransi dan kepedulian; (d) mengadakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, sekolah minggu, atau diskusi kebajikan yang mengajarkan nilai religius dan moralitas; (e) menyelenggarakan kegiatan kepemudaan, seperti karang taruna untuk menumbuhkan kemandirian dan nasionalisme; serta (f) meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.

Untuk memonitoring pelaksanaan dari SE ini, Bupati Pati juga meminta kepala desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada camat secara berkala pada minggu ketiga setiap bulannya.

Untuk itu, ia meminta dukungan semua pihak untuk mengawal pelaksanaan SE tentang Penguatan Karakter Anak ini. “Camat, kades, dan perangkat desa wajib mengawal pelaksanaannya,” pesannya. (Nailin RA / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button