
Bupati Kudus Minta Pemdes Edukasi Warga soal Sampah, Jaga Kebersihan Lingkungan Sungai
Kudus, Lingkartv.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta pemerintah desa (pemdes) untuk mengedukasi warganya agar tidak membuang sampah di sungai.
Pasalnya, pemdes nantinya ikut bertanggung jawab terhadap perilaku warganya menyusul adanya gerakan membersihkan aliran sungai dari sampah.
“Kampanye bersih-bersih sungai sudah digalakkan karena tercatat ada beberapa sungai yang sudah dibersihkan oleh berbagai pihak, sehingga saat ini sudah terlihat hasilnya beberapa aliran sungai bebas dari sampah,” ujarnya saat ditemui di sela-sela memimpin bersih-bersih Sungai Gelis di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (15/6).
Bersih-bersih Sungai Gelis tersebut, kata Sam’ani, juga melibatkan jajarannya. Mulai dari Dinas PKPLH, BPBD, desa, camat, TNI, Polri, sejumlah organisasi masyarakat, perusahaan rokok, serta Laskar Lereng Muria.
Ia berharap warga yang sebelumnya sering buang sampah sembarangan, mulai sekarang bisa sadar dengan membuang sampah pada tempatnya serta ikut terlibat dalam pemilahan sampah.
Menurut dia, aliran sungai harus dijaga kebersihannya serta jangan dijadikan tempat membuang sampah, karena selain terlihat kotor juga berpotensi mengakibatkan banjir.
“Pemerintah tanpa dukungan masyarakat tidak bisa apa-apa. Maka, kami minta kesadarannya turut menjaga lingkungan tetap bersih dan sungai juga dijaga setelah dibersihkan jangan kotor kembali. Dengan lingkungan yang bersih tentunya tidak hanya nyaman ditinggali, tetapi juga dapat mencegah berbagai macam penyakit serta turut berkontribusi pada kesehatan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Dalam rangka menjaga aliran sungai tetap bersih dan bebas sampah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa yang wilayahnya dilalui aliran sungai.
Mereka diminta ikut mengedukasi warganya dan bertanggung jawab dengan perilaku warganya ketika masih ada yang membandel buang sampah di sungai atau di sembarang tempat.
Bupati Kudus: Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda
Nantinya, kata dia, Pemkab Kudus juga akan memberikan dukungan kepada desa dengan anggaran Rp100 juta untuk pengelolaan sampah.
Setiap desa juga diwajibkan membuat Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPS) dan pilah sampah.
“Kami ingatkan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda. Tetapi kita tetap lakukan pendekatan,” tegas Sam’ani.
Sebagai informasi, aliran sungai yang sudah dibersihkan, yakni di Kecamatan Bae, Kecamatan Jekulo, Kecamatan Kaliwungu, serta pada Minggu (15/6) di aliran Sungai Kali Gelis, Kecamatan Kota Kudus. (HMS – Lingkartv.com)