
Tanggapi Insiden Tambang Longsor di Sukolilo, Bupati Pati Sudewo: Kalau Ilegal Harus Ditutup
Pati, Lingkartv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera merespons insiden longsor yang terjadi di tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada Rabu (2/4) lalu.
Menyusul kejadian tersebut, Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meninjau langsung lokasi longsor.
Ditemui di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa pemerintah setempat telah mengambil langkah cepat dengan menutup lokasi tambang galian C ilegal seluas lebih dari setengah hektar yang menjadi tempat terjadinya longsor.
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah setempat melakukan tinjauan pada Kamis (3/4).
“Saya sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan itu sudah dicek. Tim sudah turun langsung ke lapangan, dan jika memang terbukti ilegal, maka harus segera ditutup,” tegas Sudewo.
Terkait dengan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pati juga berencana untuk memanggil pelaku penambangan ilegal tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan melihat dulu aturan yang berlaku. Nanti, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Pati untuk menindaklanjuti insiden longsor tersebut.
Dwi mengaku sudah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian pada Jumat (4/4) dan memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada pihak terkait bahwa penambangan ilegal tidak dibenarkan.
“Di lokasi kejadian, kami mengevaluasi dan mengkaji situasi. Kami memberikan pemahaman bahwa kegiatan penambangan harus berizin,” kata Dwi pada Selasa (8/4).
Namun, ketika pihaknya dan tim gabungan Pemkab Pati melakukan peninjauan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Oleh karena itu, tidak ada tindakan penindakan yang bisa dilakukan saat itu.
Meskipun demikian, Dwi menambahkan bahwa lokasi tersebut masih harus disterilkan karena adanya batu-batu yang menggantung, yang berpotensi menyebabkan longsor susulan.
“Karena kejadian tersebut terjadi pada posisi off dan tidak ada korban jiwa, namun kondisi di lapangan masih berisiko. Banyak batu yang menggantung dan perlu disterilkan untuk mencegah longsor lebih lanjut,” ujar Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa longsor terjadi karena batu-batu di sekitar lokasi penambangan sudah rapuh. Keadaan ini semakin diperburuk oleh aktivitas penambangan yang tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya.“Selain itu, tambang tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melakukan potong bawah atau under cutting, yang bisa memicu longsor, apalagi dengan adanya hujan,” tandasnya. (Setyo Nugroho – Lingkartv.com)