NewsPemerintahan

Bamsoet Dorong Ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB Jadi Prioritas Legislasi Nasional

Jakarta, Lingkartv.com – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendorong pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB (The UN Convention Against Cybercrime) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 24 Desember 2024.

Bamsoet menegaskan, kejahatan siber merupakan tantangan besar di era digital saat ini. Karakteristiknya yang kompleks dan lintas batas menjadikannya persoalan global yang membutuhkan respons bersama antarnegara.

“Ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB harus menjadi prioritas legislasi nasional Indonesia. Ini langkah penting memperkuat sistem hukum, meningkatkan perlindungan digital, dan berkontribusi pada keamanan siber global,” kata Bamsoet, dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu, (24/5).

Urgensi Ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB

Konvensi tersebut memuat dua kategori utama tindak kejahatan. Pertama, kriminalitas konvensional yang kini beralih ke dunia digital, seperti penipuan, perdagangan manusia, dan eksploitasi seksual anak secara daring. Kedua, kejahatan yang lahir dari ekosistem digital itu sendiri, seperti penyebaran malware, serangan DDoS, pencurian data, hingga peretasan sistem kritikal.

Konvensi ini juga memberikan perhatian besar pada aspek hak asasi manusia di ruang digital, termasuk perlindungan terhadap ujaran kebencian, pelecehan berbasis gender, dan penyebaran disinformasi yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.

“Ratifikasi konvensi ini mencerminkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap keamanan dan keamanan siber global,” ungkapnya.

Langkah Konkret dan Harmonisasi Regulasi Nasional

Menurut Bamsoet, ratifikasi ini merupakan langkah konkret menuju terciptanya ruang digital yang lebih aman dan manusiawi, dengan dukungan kerangka hukum yang jelas dan kerja sama internasional yang kuat.

“Ini langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan manusiawi bagi semua warga. Dengan kerangka hukum yang jelas dan kerjasama internasional yang kuat, Indonesia dapat efektif dalam melindungi infrastruktur kritis, data pribadi, serta hak-hak digital warganya.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap konvensi ini juga menuntut adanya harmonisasi regulasi nasional, khususnya melalui peninjauan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar sejalan dengan semangat dan prinsip konvensi.

“Proses harmonisasi ini tak hanya meningkatkan kualitas regulasi yang ada, tapi memperkuat fondasi hukum dapat mendukung penegakan hukum yang efektif menghadapi kejahatan siber. Tanpa ratifikasi dan adopsi prinsip-prinsip konvensi ini di sistem hukum nasional, Indonesia akan terus kesulitan mengejar pelaku kejahatan lintas batas, serta tertinggal dalam pengembangan kapasitas teknis dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber,” pungkasnya. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button