
Demak, Lingkartv.com – Drama denda Rp25 juta yang sempat menimpa guru madrasah diniyah (madin) Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring, Karanganyar, Demak, akhirnya berujung damai.
Pihak keluarga murid mendatangi kediaman Ahmad Zuhdi pada Sabtu sore (19/7/2025) dengan niat bersilaturahmi, meminta maaf, sekaligus mengembalikan uang denda sebesar Rp12,5 juta yang sebelumnya sempat diterima.
Awalnya, keluarga murid menuntut denda Rp25 juta, namun setelah negosiasi, disepakati jumlah Rp12,5 juta.
Choirin Nizar Alqodari, penasihat hukum Ahmad Zuhdi, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin tali silaturahmi dan mengembalikan uang denda.
“Dari kedua pihak pada hari ini telah melakukan islah. Tadi ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama meminta maaf dan berkeinginan mengembalikan (uang denda yang diminta). Tapi dari keluarga Pak Zuhdi menolak, artinya beliau sudah mengikhlaskan untuk diberikan kepada keluarga murid,” ujar Nizar.
Nizar menambahkan bahwa proses silaturahmi antara kedua belah pihak berjalan lancar, di mana mereka saling memaafkan. Pihak keluarga murid sangat menyesali kejadian ini.
“Alhamdulillah lancar, dari kedua belah pihak saling menerima maaf. Pihak keluarga murid menyesali dengan adanya kejadian seperti ini dan saya harapkan pada semua masyarakat dan medsos untuk mensterilkan masalah ini karena masalah ini sudah selesai,” tegasnya.
Murid Sempat Ogah Sekolah
Viralnya pemberitaan ini sempat berdampak pada murid yang terlibat, yang sempat enggan kembali ke sekolah. Namun, menurut Nizar, kini murid tersebut sudah bersedia sekolah lagi.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Ini untuk pembelajaran bagi semuanya. Semoga ini kejadian terakhir dan kejadian serupa tidak sampai terjadi lagi,” harap Nizar.
Orang Tua Murid Sempat Trauma
Sutopo, perwakilan dari pihak keluarga murid sekaligus paman murid, membenarkan tujuan kedatangan mereka untuk meminta maaf dan mengembalikan uang denda.
“Denda yang awalnya memang Rp25 juta, tapi disepakati Rp12,5 juta. Ini mau saya kembalikan, tapi dari Pak Zuhdi bilang tidak usah karena beliau sudah ikhlas,” kata Sutopo.
Ia juga menyebutkan bahwa orang tua murid yang melapor sempat trauma karena namanya menjadi viral di berbagai platform media sosial.
“Kalau ibu (orang tua murid), iya (sempat trauma) karena namanya menjadi viral. Ya intinya takutlah namanya juga perempuan. Tapi niatnya ke sini ikhlas minta maaf kepada Pak Zuhdi sekaligus mengembalikan uang denda Rp12,5 juta,” pungkasnya. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)