News

Gus Miftah Minta Pemerintah Buat Regulasi Perlindungan Guru Madrasah

Demak, Lingkartv.com – Kunjungan Gus Miftah ke rumah Ahmad Zuhdi, seorang guru madrasah yang didenda usai menampar muridnya, tak sekadar bentuk empati. Di balik itu, sang dai flamboyan membawa pesan penting: guru perlu dilindungi, bukan dikriminalisasi.

“Kalau seperti ini terus, siapa yang mau jadi guru ngaji?” ujarnya, Sabtu (19/7), di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Menurut Miftah Maulana Habiburrohman—yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah—pemerintah perlu segera menyusun regulasi perlindungan hukum bagi guru, terutama guru madrasah dan guru diniyah. Ia menilai tindakan pembinaan kerap disalahartikan sebagai kekerasan, padahal niatnya mendidik.

“Kita minta pemerintah buat regulasi. Supaya guru-guru ini tidak gampang dikriminalisasi hanya karena urusan pembinaan,” tegasnya.

Gus Miftah menyinggung kasus Ahmad Zuhdi yang didenda Rp 12,5 juta setelah orang tua murid mengadukannya ke polisi. Ia menyayangkan persoalan pembinaan justru diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kalau semua harus ke meja hukum, nanti tidak ada yang berani membina. Apalagi sampai dituntut denda Rp 25 juta, ini jelas merugikan guru,” katanya.

Gus Miftah Berharap Pihak Kepolisian Lebih Selektif Menerima Laporan

Ia berharap aparat kepolisian bisa lebih selektif menerima laporan semacam ini. Jika unsur kekerasan tidak terbukti secara medis, menurutnya lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur restorative justice.

“Kalau divisum tidak memenuhi unsur bukti, seharusnya aduan seperti ini ditolak saja sejak awal,” imbuhnya.

Sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas, Gus Miftah menyerahkan bantuan uang tunai Rp 25 juta kepada Ahmad Zuhdi—lebih besar dari nilai denda yang dibayarkan guru madrasah itu. Ia juga membelikan satu unit sepeda motor Honda Beat, serta memberangkatkan Ahmad Zuhdi dan istrinya untuk umroh.

“Kita harus lindungi guru. Tanpa mereka, anak-anak kita kehilangan pembimbing,” tutupnya. (M. Burhanudin Aslam – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button