
Bentuk Kriminalisasi, DPRD Demak Sayangkan Permintaan Denda Rp25 Juta ke Guru Madin!
Demak, Lingkartv.com – Seorang guru madrasah diniyah (madin) sepuh di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Ahmad Zuhdi, menghadapi denda sebesar Rp25 juta dari orang tua murid.
Insiden ini bermula ketika guru tersebut menampar muridnya yang membuat kegaduhan di kelas. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan sorotan tajam termasuk soal kriminalisasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Zayinul Fata.
Dukungan Penuh untuk Guru Ahmad Zuhdi
Pada hari Jumat (18/7/2025), Zayinul Fata didampingi Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan guru madrasah lainnya, langsung menyambangi madrasah tempat Ahmad Zuhdi mengajar.
Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap sang guru yang dinilai mengalami kriminalisasi atas dedikasinya.
Zayinul Fata mengecam keras ancaman hukuman dan denda besar yang ditujukan kepada Guru Zuhdi.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pengabdian seorang guru, terutama guru agama yang berperan vital dalam membentuk karakter dan moral anak bangsa.
Dedikasi Guru dan Pentingnya Pendidikan Agama
“Semua tokoh di negeri ini, pasti masa kecilnya dididik oleh seorang guru atau guru madrasah,” ujar Zayinul Fata dengan nada prihatin.
“Ini menjadi kejadian pahit yang menimpa kami. Beliau (Guru Zuhdi) telah berperan penting dalam mengajar kita dan anak-anak kita. Beliau sudah 30 tahun mengabdi dan mendidik anak-anak kita, tetapi beliau mendapat perlakuan kriminalisasi,” imbuhnya.
Zayinul Fata menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga dan tidak boleh terulang kembali.
Ia menyatakan tidak akan mentolerir kriminalisasi terhadap guru yang telah berdedikasi mendidik murid-muridnya.
“Kami sangat tidak rela dan tidak ikhlas, guru-guru kita dengan seenaknya saja dikriminalisasi. Jangan sampai mengkriminalisasi orang-orang yang dengan tulus ikhlas mengabdi untuk masa depan putra putri kita,” tegasnya.
Tindakan Disipliner Guru: Wajar atau Kriminalisasi?
Menurut Zayinul Fata, tindakan disipliner ringan dari guru kepada murid adalah hal yang wajar dalam proses pendidikan. Ia menyayangkan kasus ini sampai masuk ke ranah hukum dan menuntut denda puluhan juta rupiah.
“Itu sangatlah wajar. Tapi kenapa ini masuk ke ranah yang tidak kita inginkan, bahkan sampai meminta denda yang cukup besar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi guru madrasah yang mayoritas mengabdi dengan gaji tidak seberapa, tidak sebanding dengan keikhlasan dan pengorbanan mereka.
“10 ribu lebih guru madrasah dengan ikhlas mendidik anak-anak kita, gajinya guru madin nggak seberapa, kalau dibandingkan dengan keikhlasan dan pengabdiannya.”
Seruan untuk Masyarakat dan Harapan Penyelesaian
Zayinul Fata berharap masyarakat lebih cermat dalam menyikapi persoalan serupa. Ia menganggap teguran guru sebagai bagian dari kasih sayang.
“Saya harap kepada masyarakat, jika ada hal-hal seperti ini harus detail persoalannya apa, kalau hanya seorang guru memberikan teguran kepada muridnya seperti itu saya kira itu bagian dari kasih sayang guru kepada murid. Sama seperti kami waktu kecil, dijewer, ditotok, ditampar, itu wajar. Karena ini bagian dari beliau itu supaya kita lebih rajin, dan lebih cerdas,” jelasnya.
Rasa terpukul Zayinul Fata semakin terasa mengingat Guru Zuhdi adalah sosok sepuh yang telah puluhan tahun mengabdi dengan hidup sederhana.
“Hati nuraninya ini di mana?,” imbuhnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Zayinul Fata siap memberikan atensi dan dukungan moril penuh kepada Ahmad Zuhdi. Ia juga menyerahkan bantuan uang tunai. Diharapkan masalah yang menimpa guru madrasah ini dapat segera terselesaikan dengan baik. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)