
Viral! Kronologi Lengkap Guru Zuhdi Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 12,5 Juta
Demak, Lingkartv.com – Kasus mengejutkan menimpa Ahmad Zuhdi, seorang guru yang telah mengabdi selama 30 tahun di Madrasah Diniah (Madin) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Zuhdi dimintai denda sebesar Rp 25 juta oleh wali murid setelah menampar seorang siswa yang terlibat keributan di lingkungan madrasah.
Kejadian ini mencuat setelah mediasi yang panjang, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Demak.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Keributan di Kelas
Peristiwa ini bermula pada 30 April 2025, ketika Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran fiqih di kelas 5. Kericuhan terjadi di luar kelas, melibatkan murid kelas 6 yang saling melempar barang.
“Saat saya sedang mengajar, banyak anak-anak ramai di luar melempar-lempar, sampai sandal mengenai kepala saya dan peci saya lepas,” cerita Zuhdi kepada Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, di aula madrasah pada Jumat (18/7/2025).
Merasa kesal, Zuhdi menghampiri murid-murid tersebut dan menanyakan siapa pelaku pelemparan. Karena tidak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa mereka ke kantor madrasah.
Lalu beberapa siswa kemudian menunjuk seorang murid berinisial D, yang kemudian ditampar oleh Zuhdi.
“’Sopo iki mau? (siapa ini tadi ?)’, tapi pada diam semua, lalu saya memberi peringatan jika tidak ada yang ngaku akan saya bawa ke kantor madrasah. Beberapa anak kemudian menunjuk murid inisial D. Terus kulo keplak (lalu saya tampar),” katanya.
Zuhdi menjelaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk mendidik dan memberikan pembinaan agar perilaku tidak sopan tersebut tidak terulang.
“Niatnya saya menampar ya untuk mendidik, saya tidak pernah menampar sampai luka parah,” tegasnya, meski mengakui dirinya termasuk guru yang tegas.
“Niate kulo ngeplak nggih mendidik, kulo ngeplak sampai luka atau njewer sampai parah niku mboten pernah (niatnya saya nampar ya untuk mendidik, tidak sampai parah hingga luka),” ucap dia.
Mediasi Berliku dan Tuntutan Denda
Setelah insiden penamparan, salah seorang murid menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan aduan kepada orang tua murid D.
Awalnya, tidak ada masalah serius, namun aduan tersebut memicu kemarahan orang tua murid D.
Pada 1 Mei 2025 pagi, orang tua murid D mendatangi kepala madrasah untuk mengadukan kejadian itu. Pihak madrasah menyarankan mediasi di sekolah.
Mediasi pertama pun dilakukan pada siang harinya antara Guru Zuhdi, keluarga murid D, dan kepala madrasah.
Dalam mediasi ini, Guru Zuhdi mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima oleh keluarga murid D. Namun, orang tua murid D meminta surat pernyataan bermaterai, dengan isi yang akan dibahas lebih lanjut.
Lalu situasi memanas pada 10 Juli 2025 sore, saat lima orang, yang mengaku dari keluarga murid D dan pihak kepolisian, datang ke madrasah menyerahkan surat pemanggilan resmi dari Polres Demak untuk Ahmad Zuhdi.
Setelah musyawarah, disepakati bahwa mediasi akan dilakukan di rumah kepala madrasah.
Kesepakatan Damai Berujung Guru Zuhdi Didenda Rp 12,5 Juta
Lebih lanjut, mediasi final berlangsung pada 12 Juli 2025 di rumah kepala madrasah, dihadiri oleh sejumlah guru, pengurus FKDT Kecamatan dan Kabupaten Demak, ketua yayasan, serta kedua belah pihak keluarga.
Hasil mediasi menyimpulkan kesepakatan damai, yang dibuktikan dengan surat permohonan pencabutan pengaduan ke Polres Demak. Pihak keluarga murid D menandatangani surat tersebut karena Zuhdi sudah mengakui kesalahan dan bersedia meminta maaf.
Namun, di luar kesepakatan damai, muncul tuntutan denda. Awalnya, denda yang diminta sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp 12,5 juta.
Zuhdi mengaku keberatan dengan jumlah tersebut, mengingat gajinya yang kecil sebagai guru madrasah. Ia bahkan sempat berniat menjual kendaraannya untuk melunasi denda.
Untungnya, rasa keprihatinan muncul dari sesama guru dan pengurus FKDT Demak yang turut membantu mengumpulkan dana untuk menutupi kekurangan denda.
“Saya nggak ada kalau uang segitu. Saya minta dendanya Rp 5 juta, tapi nggak disetujui, kalau Rp 5 juta saya masih usahakan dengan jual motor saya untuk bayar denda, awalnya memang saya sempat ingin menjual motor saya,” ujar dia.
Dukungan dan Harapan agar Kasus Serupa Tak Terulang
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa guru sepuh ini. Ia langsung menyambangi Guru Zuhdi pada Jumat (18/7) siang untuk memberikan dukungan moril dan bantuan uang tunai.
Sukarmin, Ketua FKDT Kabupaten Demak, yang turut hadir, juga menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa para guru madrasah di masa mendatang. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)