PeristiwaNewsPendidikanSosial

Dari 25 Juta Menjadi 12,5 Juta: Denda Guru Madin Usai Tampar Murid

DEMAK, Lingkartv.com – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi (63) dikenai denda Rp25 juta karena menampar murid, meski kemudian nominalnya turun menjadi 12,5 juta.

Kasus ini viral dan menuai simpati publik, hingga muncul gerakan donasi untuk membantu sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi perihal dirinya yang diminta untuk membayar uang damai kepada wali murid agar masalah tidak diperpanjang lagi.

Pihak madrasah membenarkan insiden tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (18/7).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kronologi Kasus Guru Madin

Miftahul Hidayat menjelaskan inseden bermula saat Ahmad Zuhdi mengajar kelas 5, lalu tiba-tiba kepalanya dihantam sendal oleh murid kelas 6 yang sedang gaduh, Rabu (30/4/2025).

Tindakan spontan Zuhdi yang menampar murid tersebut berujung pada tuntutan uang damai dari wali murid.

Meski sempat meminta Rp25 juta, jumlah akhir yang disepakati menjadi Rp12,5 juta dan memicu simpati publik serta gerakan donasi.

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” tutur Hidayat.

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku pelempar sandal, Suhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Hal tersebut membuat wali murid melakukan laporan ke Polres Demak. Surat panggilan resmi kemudian diserahkan ke Madin guna ditujukan kepada Zuhdi. (*)

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button