
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Jakarta, Lingkartv.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 soal pengadaan Chromebook mulai meluas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Ini masih lidik (tahap penyelidikan, red),” katanya di Jakarta, Jumat (18/7).
Asep menekankan bahwa kasus tersebut tidak terpisahkan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” jelasnya.
Kendati demikian, Asep belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Di sisi lain, pada Kamis (17/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memanggil dua saksi dari Google dan Telkom untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Ada dua saksi, yaitu satu dati perusahaan Google dan yang satu lagi dari Telkom,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Suprianta.
Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Penuhi Panggilan Kejagung

Saksi dari Google berinisial PRA, sambungnya, telah memenuhi panggilan penyidikan. Semetara saksi dari Telkom mangkir.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dokumen soal investasi saat menggeledah kantor PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
“Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” katanya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah mendalami dugaan investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Gojek atau GoTo.
Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut dan akan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. (Lingkar Media Network – Lingkartv.com)