NewsHukum

Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, Lingkartv.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7), karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah Tom Lembong lebih mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis ketimbang prinsip ekonomi Pancasila, serta tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengendalian harga gula. Ia juga dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Adapun hal yang meringankan, yakni Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama.

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan yang menerima izin impor tersebut diketahui bukan perusahaan pengolah gula konsumsi, melainkan perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak memproduksi gula kristal putih untuk pasar dalam negeri.

Tom juga tidak melibatkan BUMN dalam pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Sidang pembacaan vonis ini turut dihadiri sejumlah tokoh, seperti Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang. Mereka tampak duduk di barisan depan ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button