PeristiwaNewsSosial

16 Pelaku Perdagangan Bayi Ditangkap: Benci Orang Tuanya

BANDUNG, Lingkartv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kabupaten Bandung. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebanyak 25 bayi telah direkrut dan dijual ke Singapura dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per anak.

Sebelum dijual, bayi-bayi tersebut terlebih dahulu dirawat di empat lokasi penampungan. Setelah mencapai usia 2 hingga 3 bulan, mereka disalurkan kepada pengadopsi berdasarkan instruksi dari seorang buron berinisial L alias Popo, yang diduga menjadi dalang utama dan pengendali jaringan ini.

Dari total 16 pelaku teridentifikasi dalam kasus perdagangan bayi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 tersangka dengan berbagai peran, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7), seluruh tersangka yang telah ditangkap dihadirkan ke hadapan media. Sebanyak 12 tersangka perempuan dan satu laki-laki tampak digiring petugas dengan tangan diborgol.

Menariknya, usai konferensi pers, salah satu tersangka perempuan menyampaikan kekesalannya terhadap orang tua kandung bayi yang menyerahkan anak mereka untuk diperdagangkan.

“Saya benci orang tuanya. Dia (yang) jual, dia (yang) lapor,” kata salah satu tersangka saat digiring petugas.

Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula dari laporan seorang orang tua yang mengaku anaknya telah diculik.

Setelah ditelusuri, ternyata orang tua tersebut sebelumnya menjual bayinya kepada tersangka berinisial AF, yang berperan sebagai perekrut.

Namun, transaksi itu memicu kecurigaan karena uang yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

“Dijual juga (dapat) Rp 20 juta,” ucapnya lagi.

Kronologi Tertangkapnya Pelaku Perdagangan Bayi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka AF awalnya menghubungi salah satu orang tua bayi melalui pesan di Facebook. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, AF mengaku telah menikah namun beum dikaruniai anak, lalu menyampaikan niatnya untuk mengadopsi.

Dari situlah muncul kesepakatan antara keduanya, yang kemudian menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan perdagangan bayi ini.

“Kemudian, tersangka AF mengatakan bahwa bayi yang akan diadopsinya akan dirawat oleh diri dan suaminya. Ini modus operasinya seperti itu,” ucap Hendra. (*)

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button