PendidikanNews

SD PTQ Smart Kids Kabupaten Semarang Beroperasi Tanpa Izin, 92 Siswa Terancam Tak Dapat Ijazah!

Kab. Semarang, Lingkartv.com – Sebuah kasus mengkhawatirkan terkuak di Kabupaten Semarang. Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang menemukan dua lembaga pendidikan, SD Plus Tahfidzul Qur’an (PTQ) Smart Kids dan PAUD TK Smart Kids, yang beroperasi di wilayah Karangjati, Kecamatan Bergas, tanpa memiliki izin operasional resmi.

Ironisnya, SD ini bahkan sudah menerima siswa hingga Kelas 3 di tahun 2025 ini, padahal hanya mengantongi izin pendirian.

Kedua sekolah ini berada di bawah naungan Yayasan Insan Gemilang, yang berlokasi di Perumahan Depot Palan V Nomor A1 Karangjati.

Selain masalah perizinan, keberadaan sekolah di tengah pemukiman padat ini juga menimbulkan polemik dengan warga setempat, bahkan mendorong warga RT 01/RW 07 Karangjati untuk memasang spanduk berisi keluhan.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Masa Depan Siswa

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan pendidikan.

“Sekolah Smart Kids ini belum mengantongi izin operasional penerimaan siswa, mereka baru hanya mengantongi izin pendirian saja,” ungkap Joko setelah mediasi di lokasi, Kamis (17/7/2025).

Alasan utama belum keluarnya izin operasional adalah luas lahan yang tidak memenuhi standar. SD PTQ Smart Kids hanya memiliki sekitar 200 meter persegi, jauh di bawah persyaratan minimal 3.000 meter persegi untuk sebuah SD.

Kondisi ini berimbas pada fasilitas sekolah yang sangat minim, bahkan siswa harus belajar tanpa meja dan kursi layak.

“Jelas melanggar peraturan yang ada ketika sekolah belum memiliki izin operasional namun sudah menerima siswa. Belum keluarnya izin operasional juga karena sekolah ini tidak memenuhi peraturan, khususnya mengenai total luasan lahan,” jelas Joko.

Konsekuensi paling serius adalah nasib 92 siswa SD PTQ Smart Kids yang saat ini duduk di Kelas 1, 2, dan 3. Mereka tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berarti mereka tidak akan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tidak berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan yang paling fatal, tidak akan menerima ijazah SD.

Ini tentu akan menghalangi mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Solusi Mendesak: Penutupan dan Pemindahan Siswa SD PTQ Smart Kids

Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang kini berfokus pada penyelamatan anak didik.

“Yang penting saat ini menyelamatkan anak didik yang sudah bersekolah di yayasan tersebut, khususnya yang saat ini duduk di bangku Kelas 1, 2, dan 3 di SD PTQ Smart Kids karena kelak mereka tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya karena tidak akan menerima ijazah,” tegas Joko.

Pihak berwenang telah mengirimkan surat peringatan kepada yayasan agar tidak menerima siswa baru, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Faktanya, sekolah ini sudah menerima siswa baru sejak Desember 2024.

Oleh karena itu, Dewan Pendidikan merekomendasikan penutupan SD PTQ Smart Kids.

“Sekolah ini harus ditutup, dan anak didik yang sudah bersekolah di SD PTQ Smart Kids ini harus dipindahkan ke sekolah-sekolah yang sudah memiliki izin operasional di sekitar wilayah Kecamatan Bergas, atau bisa di sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa,” terang Joko.

Langkah ini diharapkan memberi waktu bagi yayasan untuk mencari lahan baru yang memenuhi standar dan mengurus perizinan dengan benar.

Tanggapan Pihak Sekolah dan Pentingnya Perizinan

Muhammad Aslam, Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, menambahkan bahwa siswa yang tidak terdaftar di Dapodik tidak akan bisa mendapatkan hak-hak penting lainnya.

“NISN yang diklaim pihak sekolah siswa sudah memiliki ini berasal dari jenjang pendidikan TK, jika kemudian NISN ini dibawa ke jenjang selanjutnya yaitu SD ini tidak bisa,” tegas Aslam, sembari memastikan Disdikbudpora akan berupaya agar anak-anak ini dapat menginduk di sekolah berizin resmi untuk memperoleh NISN dan hak-hak lainnya.

Sementara itu, Purwaningsih, Kepala Sekolah SD PTQ Smart Kids sekaligus Pendiri Yayasan Insan Gemilang, menyatakan akan menindaklanjuti hasil mediasi ini.

Meskipun berat melepas siswa, ia berharap mereka dapat dipindahkan ke sekolah yang memiliki sistem pembelajaran Tahfidzul Qur’an serupa.

Purwaningsih mengklaim bahwa sekolah telah mengantongi izin pendirian dan sedang mengurus izin operasional sambil proses belajar mengajar berjalan. Sekolah ini berdiri pada tahun 2023 atas desakan orang tua siswa PAUD dan TK Smart Kids.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perizinan operasional sekolah. Tanpa izin yang sah, masa depan pendidikan anak-anak bisa terancam, dan hak-hak dasar mereka sebagai peserta didik tidak terpenuhi. (Lingkar Media Group Network – Lingkartv.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button