
SEMARANG, Lingkartv.com – BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali terseret kasus korupsi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang senilai Rp13 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah. Kasus tersebut menyeret PT Cilacap Segara Artha (CSA), dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang, Rabu (30/6), mengatakan bahwa uang yang disita berasal dari pengembangan perkara atas tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).
“Dari harga pembelian yang disepakati Rp509 miliar, baru dibayar uang muka Rp13 miliar,” katanya.
Penyitaan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi itu menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara. Kejati Jateng juga membuka penyelidIkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
BUMD Cilacap Bayar Tanah Kodam IV Diponegoro
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tanah tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan telah dilunasi pembayarannya pada tahun 2023 hingga 2024.
Namun, hingga kini PT CSA tidak dapat menguasai lahan yang telah dibayar lunas tersebut. Sebab, lahan itu ternyata masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
Selain ANH, kejati Jateng juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT CSA berinisal IZ. Ketiganya diduga terlibat dalam pembelian lahan bermasalah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lukas Alexander menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap dugaan pencucian uang dalam kasus korupsi BUMD Cilacap ini. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’