
SEMARANG, Lingkartv.com – Polda Jateng kembali menjadi sorotan setelah salah satu anggotanya, Brigadir Ade Kurniawan, mulai diadili atas kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu (16/7), dengan Brigadir Ade mengikuti jalannya sidang secara daring.
Polda Jateng: Kasus Bermula dari Hubungan di Luar Nikah
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Saptanti Lastari, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara Brigadir Ade dengan ibu korban, DJP, pada 2023 lalu. Keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Palebon, Kota Semarang.
“Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025,” katanya.
Setelah bayi NA lahir, keduanya melakukan tes DNA yang memastikan bahwa bayi tersebut adalah anak kandung Brigadir Ade. Namun, ketika ibu korban meminta pertanggungjawaban dalam bentuk pernikahan, terdakwa menolak. Ia hanya bersedia memberikan uang untuk biaya perawatan anak.
Terdakwa Sakit Hati, Bayi Dianiaya di Rumah dan Mobil
Dalam dakwaan dijelaskan, Brigadir Ade yang merasa sakit hati akibat tuntutan pernikahan, pertama kali menganiaya bayi NA pada Maret 2025. Terdakwa mencekik bagian belakang bayi di rumah kontrakan hingga bayi mennagis.
Tidak berhenti di situ, penganiayaan kedua terjadi saat mereka berada di dalam mobil yang dparkir di Pasar Peterongan, Kota Semarang. Saat itu, Brigadir Ade menekan bagian dahi korban hingga bayi tidak sadarkan diri.
Bayi NA sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang. Namun, naas bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
“Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu,” tegas jaksa Saptanti dalam persidnagan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian memastikan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Atas tindakannya, Brigadir Ade didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’