PolitikInfrastrukturNewsPemerintahanPendidikanPeristiwa

4 Tersangka dalam Kasus Chromebook Memiliki Tugasnya Masing-Masing

JAKARTA, Lingkartv.comKejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus gugaan pengadaan laptop berbasis (kasus Chromebook) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Keempat tersangka dalam kasus ini terdiri atas Jurist Tan (mantan eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024), Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di Lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal yang sama pada tahun 2020-2021, sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020-2021).

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran tersendiri dalam merealisasikan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek agar difokuskan pada produk Googe yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook).

Peran Tersendiri Masing-Masing Tersangka Kasus Chromebook

Jurist Tan, Stafsus Mendikbudristek periode 2020-2024, kerap mewakili Nadiem Makarim dalam berbagai pertemuan termasuk dengan Yeti Khim dari PSPK pada Desember 2019 untuk membahas teknis pengadaan berbasis sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Jurist menggandeng Ibrahim Arief dan Yeti untuk merekrut Ibrahim sebagai Konsutan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek melalui PSPK. Ibrahim kemudian menyusun kajian yang mengarahkan pengadaan ke produk berbasis Chromebook.

Jurist juga bertemu dengan pihak Google pada awal hingga akhir pertengahan 2020 untuk menikdaklanjuti pembahasan awal yang telah dilakukan langsung oleh Nadiem.

Sementara, Ibrahim berperan untuk memegaruhi tim teknis Kemendikbudristek. Ibrahim terlibat dalam perencanaan pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan priduk Google.

Peran Dua Pejabat Lainnya dalam Kasus Chromebook Ini

Dua tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, menjalankan arahan dari Nadiem yang disampaikan pada 6 Mei 2020 dengan melakukan sejumah pengondisian.

Sebagai Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih awalnya meminta Bambang Hafi Waluyo (PPK) untuk memilih pengadaan TIK berbasis sistem operasi Chrome melalui e-catalog, namun Bambang menolak.

Dalam pertemuan di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, 30 Juni 2025, Sri mengganti Bambang dengan Wahyu Haryadi. Setelah diangkat, Wahyu diarahkan untuk melakukan pemesanan usai bertemu dengan Indra Nugraha dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Sri juga memerintahkan Wahyu mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

“Wahyu juga diperintahkan” membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan conector 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7).

Sri turut menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan TIK 2021-2022 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS.

Di hari yang sama, Mulyatsyah memerintahkan HS, PPK Direktorat SMP 2020, untuk memilih pengadaan TIK melalui satu penyedia, PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Ia juga menyusun Petunjuk Teknis Pengadaan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan tahun 2021-2022. Kebijakan ini merupakan tindak anjut dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeuarkan oleh Nadiem Makarim.

Kerugian Negara Atas Kasus Chromebook

Kasus Chromebook yang terjadi pada tahun 2019-2022 memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam keberjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.

Tetapi, pada kenyataannya, laptop tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optima oleh pelajar.

Ulah para tersangka terkait kasus Chromebook juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button