PolitikNewsPeristiwa

Penyidikan Perkara Hasto Oleh Jaksa KPK Berdasar Bukti Baru

Lingkartv.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto didasarkan pada bukti baru.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7), jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut belum pernah digunakan dalam proses hukum sebelumnya, termasuk dalam persidangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks kader PDI-P Saeful Bahri, maupun eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina.

“Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur jaksa, Senin (14/7).

Jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan pendapat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, yang dihadirkan sebagai ahli tata negara dalam persidangan.

Menurut Maruarar, kata jaksa, ketika tersangka baru tidak terkait dalam perkara lama, maka ia menjadi perkara baru.

“Kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh mahmakah, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” tutur jaksa.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah.

Dirinya menjelaskan bahwa apabila suatu perkara telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, namun kemudian muncul pelaku baru yang terkait dengan perkara tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan tersendiri.

Hal ini karena pada prinsipnya, setiap pemeriksaan perkara pidana bersifat mandiri. Jika dalam proses tersebut ditemukan fakta baru, maka pemeriksaan dapat dibuka kembali.

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Menolak Pleidoi Hasto

Berdasarkan analisis tersebut, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi Hasto Kristiyanto yang menyatakan bahwa surat tuntutan dan dakwaan bertentangan dengan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020.

“Harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa KPK, Hasto terbukti terlibat menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku.

Hasto juga terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Kesimpulan tersebut dibantah oleh Hasto dan kuasa hukumnya. Mereka menyebut tidak ada saksi yang myatakan keterlibatan Hasto. (*)

Sumber: Istimewa

Editor: Debby Sweta Stevani

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari lingkartv.com

Artikel Terkait

Back to top button