
JAKARTA, Lingkartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset senilai sekitar Rp60 miliar dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Langkah penyitaan dilakukan pada Rabu (9/7) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Pada Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (10/7).
KPK Amankan Lima Aset, Termasuk Pabrik dan Rumah
Budi menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di wilayah Yogyakarta senilai Rp10 miliar, serta dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi pemberian kredit usaha fiktif terhadap 39 debitur, yang diduga melibatkan oknum di internal bank tersebut.
Hingga kini, lembaga anti suap itu terus menelusuri aliran dana serta melakukan penelurusan aset untuk menutup potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. (*)
Sumber: Antara
Editor: Luthfia Khoirun Nisa’