
Dalam Klarifikasinya, Yusril Bantah Isu Wapres Berkantor di Papua
JAKARTA, Lingkartv.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bantah mengenai isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua.
Dirinya menegaskan bahwa yang akan ditugaskan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tutur Yusril Ihza saat dikonfirmasi dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu (9/7).
Yusril Ihza kembali menegaskan bahwa Wapres Gibran mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan tempat kedudukannya tetap di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan presiden.
Wapres Gibran memang mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk mempercepat pembangunan di Papua dengan berlandaskan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal 68A UU Otsus Papua mengatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melalukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.
Faktanya, Badan Khusus sudah ada sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Tetapi, ada kemungkinan berbagai aturan yang telah dibentuk bisa direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.
Klarifikasi Yusril Ihza Terkait Isu yang Beredar
Yusril Ihza menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua akan dipimpin oleh Wakil Presiden bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksanaan badan yang sudah ada dirombak sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, yang akan berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden.
“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tuturnya. (*)
Sumber: Antara
Editor: Debby Sweta Stevani