HukumPolitik

Firman Soebagyo: Pengalihan 4 Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekadar Keputusan Menteri

JAKARTA, Lingkartv.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pemindahan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan menteri. Ia menyatakan bahwa perubahan batas wilayah antarprovinsi merupakan kewenangan legislatif yang harus melalui pembahasan dan pengesahan undang-undang.

Firman merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas mengatur bahwa perubahan batas provinsi wajib ditetapkan melalui perundang-undangan, bukan keputusan administratif semata.

Ia menyampaikan kritik terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang disebutnya terlalu tergesa-gesa karena menggunakan surat keputusan menteri sebagai dasar pengalihan wilayah. Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak memenuhi aspek legalitas dan berisiko melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keputusan menteri tidak cukup sebagai dasar hukum untuk mengubah batas wilayah provinsi. Dampaknya sangat luas, tidak hanya menyangkut urusan pemerintahan, tapi juga memengaruhi aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Golkarpedia pada Jumat, 13 Juni 2025.

Firman Soebagyo: Proses Perubahan Harus Melibatkan Proses Legislasi

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut menekankan bahwa proses perubahan batas wilayah harus melibatkan proses legislasi yang terbuka dan bertanggung jawab. Menurutnya, keterlibatan DPR RI bersama pemerintah merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan bahwa isu batas wilayah bukanlah hal teknis semata, melainkan menyangkut legitimasi hukum, distribusi kewenangan, hak-hak masyarakat, serta pengelolaan layanan publik yang adil dan merata.

Firman Soebagyo juga menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam wacana pengalihan wilayah tersebut, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, kepastian hukum, hingga penilaian terhadap potensi dampak sosial dan ekonomi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini harus dijalankan secara konstitusional dan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, serta mempertimbangkan nilai historis yang ada.

“Perubahan wilayah seperti ini membutuhkan payung hukum yang sah dalam bentuk undang-undang, agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar legal yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan Firman ini menambah daftar kritik terhadap langkah Kemendagri yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Di sisi lain, masyarakat Aceh pun masih terus menyuarakan penolakan atas rencana pengalihan tersebut, dan meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali keputusan yang telah dibuat. (Nay / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button