News

Cegah Aksi Pungli Pasar Mayong Jepara Kembali Terulang, Disperindag Diminta Perketat Pengawasan

Jepara, Lingkartv.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Agus Sutisna meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir pasar untuk berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Hal tersebut menyusul adanya dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area tersebut. Ia pun mengingatkan kepada Disperindag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pengelolaan pasar.

“Sebagai OPD seharusnya Disperindag mengatur pengelolaan pasar beserta urusan yang ada didalamnya. Termasuk pengelolaan sampah dan parkir jangan sampai ada pihak lain yang menjalankan fungsi pengelolaan diluar kewenangan OPD,” kata Agus di Jepara, baru-baru ini.

Apabila ada pihak lain yang menjalankan kewenangan tersebut, menurut Agus, harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan Disperindag Kabupaten Jepara.

“Apabila ada pihak lain yang menjalankan harus di bawah pengelolaan dan pembinaan dinas dan tidak boleh membebani serta merugikan pelaku pasar melampaui peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, Disperindag Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu telah memberikan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola parkir yang melakukan pungli kepada PKL.

Selain pemberian SP kedua, Disperindag Kabupaten Jepara juga menyuruh pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang dalam waktu tujuh hari setelah pemberian SP kedua. Namun sampai saat ini, para pedagang belum juga menerima pengembalian uang pungutan tersebut.

Di sisi lain, nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara dicatut dalam kuitansi terkait penyewaan lahan di area parkir depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Berdasarkan kuitansi pada tahun 2021 yang diterima para PKL di area parkir depan Pasar Mayong, nama Disperindag Jepara terpampang jelas dalam isi kuitansi itu. Namun, Disperindag Jepara dan Pengelola Pasar Mayong membantah hal tersebut.

“Adanya pencatutan kuitansi atas nama Disperindag Kabupaten Jepara tidak benar. Kami tidak pernah menyewakan lahan untuk PKL di lingkup Pasar Mayong,” kata Kepala Disperindag Jepara Zamroni Lestiaza saat dihubungi di Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/6).

Pengelola Pasar Mayong juga menyatakan bahwa staf ataupun karyawannya tidak pernah ada yang bernama Suko, seperti yang tertulis dalam kuitansi tersebut.

Pihaknya menanyakan kepada pengelola parkir yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut. Namun, pengelola parkir tidak mengakui bahwa dirinya yang membuat kuitansi. “Dari konfirmasi kami, yang bersangkutan tidak mengakui kalau dia yang buat. Besok siang yang bersangkutan kami panggil lagi untuk kami mintai penjelasan,” tegasnya. (Tomi Budianto – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button