
Komisi VI DPR RI Khawatir Kopdes Merah Putih Jadi Koperasi Kertas, Tercatat Administratif tapi Tida Ada Kerja Nyata
Jakarta, Lingkartv.com – Komisi VI DPR RI mengungkap beberapa catatan kritis soal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyebut, walau ia mendukung penuh kebijakan itu, pelaksanaannya masih ditemui sejumlah tantangan.
“Harapannya, target kuantitatif tidak mengabaikan aspek kualitas. Awal target 80 ribu koperasi desa yang sudah ditetapkan, sampai sekarang baru terbentuk 45 ribu koperasi,” kata Nurdin, baru-baru ini.
Nurdin mengingatkan, jangan sampai karena mengejar angka, justru melahirkan koperasi-koperasi kertas.
“Koperasi yang tercatat administratif tapi nggak memiliki kerja nyata. Ini jelas berdampak nyata pada masyarakat,” jelasnya.
Komisi VI DPR RI Nilai Rasio Tenaga Pendamping Koperasi Timpang
Secara kelembagaan, Komisi VI turut menyoroti persoalan infrastruktur dan sumber daya manusia yang dinilai belum memadai. Ia menilai, rasio tenaga pendamping koperasi terhadap jumlah desa cukup timpang.
Tak hanya itu. Di sisi lain, belum tersedianya platform digital nasional dalam memantau legalitas, kegiatan usaha, dan pelaporan keuangan koperasi secara real time.
“Ini tantangan dalam mewujudkan tata kelola transparan dan akuntabel,” sambungnya.
Ia mengingatkan hadirnya potensi tumpang tindih fungsi antara Kopdes Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Khususnya pada unit usaha serupa. Contohnya, simpan pinjam.
Menurutnya, tanpa regulasi teknis jelas, hal ini berisiko menimbulkan konflik kelembagaan dan dualisme.
“Kami (Komisi VI) mendorong pemerintah dalam memperkuat fondasi kelembagaan, regulasi, dan sistem pengawasan. Tujuannya, memastikan koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat-tingkat desa,” jelasnya. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)