News

Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Jakarta, Lingkartv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) periode 2014–2023 yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Iwan telah dibawa ke Gedung Kejagung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

“Benar, yang bersangkutan tadi malam diamankan di Solo dan dibawa ke Kejagung. Saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Sesuai data identitas Iwan Setiawan (Lukminto),” kata Harli dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025).

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex. Menurut Harli, total nilai kredit yang menjadi sorotan penyidik mencapai hampir Rp3,6 triliun.

“Penyidikan itu terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Tentu, dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media pahami, ini terkait pemberian kredit dari beberapa bank. Nilainya hampir Rp 3,6 triliun di beberapa bank,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Iwan Setiawan juga menerima pencairan kredit dari sejumlah bank, termasuk bank swasta.

“Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberi pinjaman kredit ke pemberian kredit untuk perusahaan ini. Sekarang yang sedang diteliti penyidik, dan bagaimana sikap penyidik, kita nanti lihat ke depannya,” tambah Harli. (Ceppy Febrinika Bachtiar – Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button