Hukum

Mantan Karyawan PDAM Pati Mengaku Setor Rp 65 Juta ke Direktur untuk Rekrut Pegawai

PATI, Lingkartv.com – Mantan karyawan PDAM Pati, berinisial JDF ditangkap polisi atas kasus penipuan. Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika tersangka menawarkan lowongan kerja di PDAM Pati kepada korban sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Korban pun membayar Rp100 juta, namun hingga kini tidak kunjung diterima bekerja. Akibatnya, korban pun melapor ke kepolisian dengan dugaan penipuan.

Dari kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta dan buku rekening. Diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. Dari pengakuan pelaku, ia menyetorkan uang Rp 65 juta kepada Direktur dan 35 juta rupiah sisanya untuk dirinya yang digunakan untuk membayar utang.

“Ini modus operandinya adalah tersangka menjanjikan korban dimasukkan menjadi pegawai di Kantor Perumda PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos. Kemudian barang bukti yang kita amankan ini, satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp100 juta tanggal 7 Januari 2024, kemudian rekening koran atas nama tersangka, dan rekening atas nama korban,” ujar Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolresta Pati, Kamis (24/4). 

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melapor bila menjadi korban serupa. 

Sementara itu, tersangka JDF mengaku sudah beberapa kali memasukkan karyawan ke PDAM melalui direktur sejak tahun 2021.

“Dari dulu sudah sering bawa orang ke situ, masuk. Lewat Direktur saya. Minta Rp100 juta. Biasanya bayarnya ‘kan Rp65 juta. Saya untung Rp35 juta. Saya bilang pinjam uangnya dulu. Saya gunakan untuk kebutuhan, bayar angsuran, bayar cicilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, JDF juga mengaku telah memasukan tiga orang lebih pegawai ke PDAM dengan modus tersebut.

“Saya bawa orang sudah sejak tahun 2021. Saya memasukkan orang sudah ada sekitar kurang lebih ada tiga orang yang sudah masuk situ. Dulu saya sebagai pegawai tetap. Saya mengundurkan diri per 16 Oktober,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. (Mutia / Lingkartv.com)

Artikel Terkait

Back to top button